Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tabrak Mobil Boks, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Truk Kontainer di Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Kode Etik Profesi, Ketua Peradi Sidoarjo Diganjar Sanksi Skorsing 9 Bulan

Sabtu, 31 Juli 2021 - 13:26:00 WIB
Langgar Kode Etik Profesi, Ketua Peradi Sidoarjo Diganjar Sanksi Skorsing 9 Bulan
Ilustrasi hukum. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait janji memenangkan perkara yang pernah diucapkan advokat Bambang Soetjipto, ketika itu kata Alwan, teradu meminta sejumlah uang kepadanya.

Masih menurut pengakuan Alwan, uang ratusan juta yang diminta Bambang Soetjipto katanya untuk memilih hakim dan putusan sela.

“Biaya untuk memilih Majelis Hakim, Bambang Soetjipto meminta Rp60 juta dan untuk membiayai putusan sela dia juga meminta Rp200 juta,” ujar Alwan.

Dari jumlah Rp260 juta belum termasuk fee lawyer dan biaya operasional. Ketika seluruh uang yang diminta sudah dipenuhi, kemenangan yang dijanjikan tidak ada.

"Saya malah kalah dipersidangan dan banyak aset tersita. Nilai aset yang disita itu berjumlah Rp5 miliar," ucapnya.

Yang membuat Alwan jengkel, begitu perkaranya kalah dan dinyatakan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, advokat Bambang Soetjipto maupun timnya malah tidak pernah menghubunginya sama sekali.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut