Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap
Dalam pengungkapan awal, MS diamankan warga saat mencoba menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000 untuk membeli kebutuhan sembako.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa MS diduga pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama. Saat itu, pelaku menggunakan uang palsu untuk membeli rokok senilai Rp700.000.
Dari hasil penyelidikan, MS mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara memesan secara daring melalui media sosial Facebook. Uang palsu tersebut diduga dipesan dari DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah.
Polisi menyebut uang palsu itu kemudian dikirim dari Jawa Tengah menuju Sidoarjo menggunakan jasa ekspedisi.
“Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial,” kata Rofik.