Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan ke wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Polisi akhirnya menangkap DBS dan ES pada Rabu (5/8/2026) dini hari. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita uang palsu dengan total nilai Rp298.520.000.
Selain uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, seperti mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu. Ketiganya kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Donald Karouw