Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Simpan 21.000 Pil Double L, Pria di Kediri Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Jumat, 03 Maret 2023 - 17:22:00 WIB
Simpan 21.000 Pil Double L, Pria di Kediri Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Pria di Kediri terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran kedapatan menyimpan 21.920 pil double L. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

KEDIRI, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial MS (25), Warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Dia diduga menjadi pengedar pil double L.

Tak tanggung-tanggung, dia kedapatan menyimpan sebanyak 21.920 butir pil double L yang diduga hendak diedarkan. Atas perbuatannya itu, dia terancam hukuman 10 tahun penjara sebagaimana diatur Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Penangkapan tersangka MS ini bermula dari laporan yang diterima petugas Satres Narkoba Polres Kediri Kota,” ujar Kasatres Narkoba Polres Kediri Kota, AKP Ipung Herianto, dikutip dari Portal Polda Jatim, Jumat (3/3/2023).

Petugas menggeledah rumah MS, ditemukan tiga klip plastik kecil sabu-sabu seberat 2,52 gram, 10 butir pil ekstasi, 3,5 butir pil Alprazolam, 11 butir pil Rikloma, dan 21.920 butir pil double L.

Narkoba itu ditemukan tersimpan dalam kotak kardus yang diletakkan di atas kasur di kamar rumah tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut