Tampang Buronan Penipuan Rp10 Miliar di Surabaya, Tebar Senyuman sebelum Masuk Rutan
Yogi menyebut Mulia Wirjanto merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga Juli 2026.
"Ini menjadi pesan tegas bagi setiap buronan yang berusaha menghindari eksekusi. Tim Tangkap Buron akan terus melacak, mengejar, dan menangkap buronan di mana pun berada," ujarnya.
Mulia sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025.
Dalam perkara tersebut, dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan modal usaha gula dengan nilai kerugian mencapai Rp10 miliar.
Saat ini, Mulia Wirjanto telah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Editor: Donald Karouw