Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027
Khusus terhadap lahan masyarakat yang terbakar, menurutnya, perlu dilakukan pendataan dan pemantauan pasca kebakaran. Apabila setelah terjadi kebakaran terdapat kegiatan pembukaan, pengolahan dan penanaman kembali, maka hal tersebut harus menjadi bagian dari bahan verifikasi dan pengawasan. "Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian ditemukan bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka atau menyiapkan lahan, maka pihak yang melakukan pembakaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Demikian pula, kata Adi Yani, terhadap areal yang berada di dalam konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Apabila terjadi kebakaran, maka perusahaan sebagai pemegang izin dan pengelola areal tersebut mempunyai kewajiban untuk melakukan pengendalian dan pencegahan kebakaran serta memastikan arealnya tidak digunakan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan.
"Apabila setelah kebakaran ditemukan adanya kegiatan pengolahan dan penanaman kembali kelapa sawit pada areal yang terbakar, kondisi tersebut harus menjadi salah satu objek pemeriksaan dan verifikasi, bukan langsung dijadikan kesimpulan bahwa perusahaan adalah pelaku pembakaran. Penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada fakta lapangan, hasil penyelidikan, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dengan demikian, setiap titik api dan setiap areal yang terbakar harus mempunyai riwayat yang jelas. Jangan sampai setelah api padam, lokasi tersebut kita lupakan. Justru lokasi bekas kebakaran harus menjadi objek pengawasan berikutnya.
Dikatakanya, Kita perlu membangun suatu sistem monitoring pascakebakaran, sehingga dapat diketahui apakah areal tersebut dibiarkan pulih, direhabilitasi, dibuka kembali, atau dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu. Dengan cara ini, kita tidak hanya memadamkan api, tetapi juga dapat mencegah agar kebakaran tidak menjadi pola berulang untuk membuka atau mengubah penggunaan lahan.