Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027
Senin, 07 September 2026 - 14:57:00 WIB
3. Melakukan verifikasi lapangan terhadap setiap areal prioritas, terutama lokasi yang berulang kali terbakar.
4. Memantau aktivitas pascakebakaran, termasuk pengolahan tanah dan penanaman kembali.
5. Meningkatkan pengawasan terhadap areal konsesi perusahaan, terutama daerah yang memiliki riwayat kebakaran.
6. Melakukan penegakan hukum secara objektif dan berbasis bukti, tanpa membedakan apakah pelakunya masyarakat maupun badan usaha.
7. Mendorong masyarakat agar membuka dan mengelola lahan tanpa membakar.
8. Memberikan pendampingan dan solusi alternatif pembukaan lahan kepada masyarakat sehingga pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pendekatan penindakan.