Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tertangkap Basah Bakar Lahan, Kakek 61 Tahun di Katingan Jadi Tersangka Karhutla
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kalteng Tangkap 8 Tersangka Karhutla Termasuk PNS, 12 Korporasi Ikut Diselidiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:24:00 WIB
Polda Kalteng Tangkap 8 Tersangka Karhutla Termasuk PNS, 12 Korporasi Ikut Diselidiki
Polda Kalteng amankan 8 tersangka kasus karhutla dalam dua pekan, termasuk dua oknum PNS. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kalteng dan jajaran saat ini menangani 130 laporan terkait karhutla. Jumlah tersebut terdiri atas 84 Laporan Informasi (LI) dan 46 Laporan Polisi (LP).

Dari 46 LP tersebut, lima masih berada dalam tahap penyelidikan. Sebanyak 24 LP telah masuk tahap penyidikan, 13 LP berada pada Tahap I, dan tiga LP telah memasuki Tahap II.

Penanganan perkara karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Penyidik Polda Kalteng juga tengah melakukan penyidikan terhadap 12 korporasi yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran.

“Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana-prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang mereka lakukan saat kebakaran terjadi,” kata Kapolda.

Untuk perkara yang melibatkan korporasi, Polda Kalteng menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolda Kalteng juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan karhutla. Polda Kalteng memastikan upaya penanganan akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, pencegahan, sosialisasi, serta patroli rutin di wilayah yang rawan terjadi kebakaran.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut