Polda Kalteng Tangkap 8 Tersangka Karhutla Termasuk PNS, 12 Korporasi Ikut Diselidiki
Sementara di Kabupaten Barito Timur, polisi menangkap dua tersangka, yakni S yang juga merupakan oknum PNS dan Y yang bekerja sebagai wiraswasta.
Keduanya diduga melakukan pembakaran lahan pada Minggu (20/9/2026). Kebakaran tersebut menyebabkan lahan seluas hampir 11 hektare terbakar.
Dari kasus di Barito Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol bekas berisi oli, jeriken oli, ember, dan tas gendong.
Selain di Barito Selatan dan Barito Timur, penyidikan juga dilakukan terhadap dua pelaku di Kabupaten Kotawaringin Timur serta dua kasus lainnya di Kabupaten Kapuas.
Para pelaku perorangan tersebut dijerat Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.