Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 16:07:00 WIB
3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar
Polda Lampung mengungkap perkembangan tiga perkara dugaan korupsi dengan total kerugian negara sekitar Rp14,16 miliar. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap perkembangan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dari perkara yang telah memiliki hasil penghitungan kerugian negara, nilainya mencapai sekitar Rp14,16 miliar.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam ekspos di Aula Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (21/9/2026). Dari tiga perkara yang dipaparkan, dua di antaranya telah masuk tahap penyidikan, sedangkan satu perkara masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa.

Tiga kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro, pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji, serta pemberian fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui Bank Lampung.

Kasus dengan nilai kerugian negara terbesar berkaitan dengan pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro untuk tahun anggaran 2024-2025. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp7.387.808.000.

Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam proses pengangkatan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak. Polisi telah menetapkan W sebagai tersangka, yang sebelumnya menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro dan kemudian menjadi Sekda Lampung Tengah.

Tersangka W diduga menerbitkan atau menandatangani SK pengangkatan tenaga kontrak tanpa usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji. Proyek yang menggunakan APBD tersebut memiliki nilai pagu Rp75 miliar.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia atau tender, hingga pelaksanaan pekerjaan.

Ditreskrimsus Polda Lampung kemudian menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026. Kasus tersebut kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Berbeda dengan perkara pengangkatan tenaga kontrak, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Penyidik juga melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung. Selanjutnya, koordinasi dengan BPKP akan dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara.

Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui Bank Lampung. Dalam perkara ini, penyidik menyebut kerugian negara mencapai Rp6.774.000.000.

Polisi menangani perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-30/XI/2025 tertanggal 5 November 2025. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AS selaku Account Officer Bank Lampung KCP Krui dan ES yang diduga menjadi perantara sekaligus kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat.

AS diduga berperan dalam proses pemberian fasilitas kredit. Sementara ES diduga membantu proses pengajuan kredit dengan menggunakan identitas sejumlah debitur.

Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, serta ahli dari BPKP.

Berkas perkara kini telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Penyidik selanjutnya mempersiapkan pelimpahan perkara ke kejaksaan pada tahap II.

Ditreskrimsus Polda Lampung masih mengembangkan ketiga perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara-perkara dugaan korupsi tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut