Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buka Akses Terisolasi, BNPPDT Bentuk Tim Survei 4 Ruas Jalan Perbatasan di Kaltara
Advertisement . Scroll to see content

Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Sutami, Kerugian Rp29,2 Miliar

Jumat, 30 Desember 2022 - 07:40:00 WIB
Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Sutami, Kerugian Rp29,2 Miliar
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Humas Polda Lampung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menetapkan empat tersangka korupsipembangunan Jalan Sutami ruas Tanjung Bintang-Sribhawono. Keempat tersangka langsung ditahan di Polda Lampung.

Total kerugian negara berdasarkan audit BPK mencapai Rp29,2 miliar dari nilai proyek sebesar Rp147,53 miliar.

Tersangka adalah dua orang swasta yakni BWU (Direktur PT Usaha Remaja Mandiri), HW alias Engsit (Komisaris utama PT Usaha Remaja Mandiri), dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni SHR dan RS yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.

"Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspose perkara di Mapolda Lampung,Kamis (29/12/2022).

Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin menambahkan, penyidik memeriksa 60 saksi dalam kasus ini. Terdiri atas 27 orang di Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 orang swasta, dan empat ahli mewakili bidang konstruksi, hukum pidana, pengadaan barang dan jasa, serta BPK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut