Terbongkar! 560.000 Batang Rokok Ilegal Diselundupkan lewat Jalur Laut ke Lombok
Kendaraan yang diamankan berupa truk Hyundai dengan kepala berwarna biru, bagian belakang putih, dan ditutup terpal hijau. Truk tersebut menggunakan nomor polisi B 9024 UYU.
Petugas selanjutnya menemukan pengemudi truk bernama Hartoyo (46), warga Desa Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, sekitar pukul 00.34 WITA, Sabtu (3/10/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Hartoyo disebut mengakui kendaraan yang dikemudikannya membawa rokok tanpa pita cukai. Truk, pengemudi, dan seluruh muatan kemudian dibawa ke Mako Lanal Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penghitungan barang bukti dilakukan bersama Bea Cukai Mataram pada Sabtu sekitar pukul 11.15 WITA. Petugas menemukan 35 karung atau koli rokok ilegal dari enam merek.
Rinciannya terdiri atas 26 koli Premium Bold atau 416.000 batang, empat koli Hummer sebanyak 69.000 batang, dua koli King Marmut sebanyak 32.000 batang, serta masing-masing satu koli Master Black, Marbol, dan Pharlap dengan jumlah 16.000 batang.