Terbongkar! 560.000 Batang Rokok Ilegal Diselundupkan lewat Jalur Laut ke Lombok
Total barang bukti yang diamankan mencapai 560.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp831,6 juta. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang terdiri atas cukai, pajak rokok, dan PPN diperkirakan mencapai sekitar Rp541,87 juta.
Kepala Bea Cukai Mataram Zaeni Rohkman mengatakan pihaknya masih membahas penanganan perkara bersama instansi terkait. Pembahasan dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.
"Proses selanjutnya tentu akan kita diskusikan, kita keluarkan kepada Korwas sekiranya memang kita bisa teruskan menjadi penyidikan," ujar Zaeni.
Zaeni mengatakan apabila hasil penanganan menetapkan rokok tersebut sebagai barang milik negara, penyelesaiannya akan dilakukan sesuai ketentuan. Salah satu opsi terhadap barang kena cukai ilegal adalah pemusnahan.
Saat ini truk, pengemudi, dan barang bukti telah diserahkan Lanal Mataram kepada Bea Cukai Mataram untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Bea Cukai Mataram juga mengajak masyarakat berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan dugaan distribusi rokok tanpa cukai atau aktivitas lain yang berkaitan dengan pelanggaran cukai.
"Kalau memang di Lombok ini secara keseluruhan ada peredaran rokok ilegal ataupun hal lain yang perlu disampaikan kepada kami, tidak harus ke saya, ke Lanal juga boleh, ke KSOP juga boleh. Nanti kita sinergikan untuk penanganannya," katanya.
Editor: Donald Karouw