IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel
Untuk meyakinkan penerima gadai, AY diduga membuat STNK dan BPKB palsu. Setiap mobil diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Uang hasil gadai kendaraan tersebut diduga digunakan AY untuk berfoya-foya. Akibat aksi tersebut, pemilik usaha rental mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 miliar.
"Berdasarkan interogasi awal kebanyakan digunakan untuk berfoya-foya," ucapnya.
Saat ini, keberadaan 19 mobil mewah yang diduga telah digadaikan masih dalam pencarian Satreskrim Polresta Gowa. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sementara itu, pria yang bersama AY saat ditangkap juga masih diperiksa untuk mengetahui apakah turut terlibat dalam dugaan penggelapan tersebut.
Polisi turut menyelidiki dugaan adanya sindikat yang membantu pembuatan STNK dan BPKB palsu. Lokasi pembuatan dokumen palsu tersebut masih didalami petugas.
Editor: Kurnia Illahi