Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pertama di Sulsel, Polisi Gagalkan Peredaran Kokain 1 Kg di Pinrang

Kamis, 01 Juli 2021 - 16:44:00 WIB
Kasus Pertama di Sulsel, Polisi Gagalkan Peredaran Kokain 1 Kg di Pinrang
Kapolres Pinrang AKBP Arief Sugihartono saat merilis hasil pengungkapan kasus narkotika jenis kokain dengan berat 1 kilogram. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas mereka yakni berinisial KJ (44), IW (40) dan MD (51) yang seluruhnya warga Pinrang. Ketiganya diamankan terpisah di Kecamatan Mattiro Bulu dan Lanrisang.

Kapolres Pinrang AKBP Arief Sugihartono mengatakan, ketiga tersangka bekerja sebagai petani dan nelayan. Mereka saling bekerja sama untuk mengedarkan narkoba tersebut.

"Ketiganya melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan narkotika golongan 1 jenis kokain dengan total berat 1 kilogram atau 1000 gram yang siap diedarkan," ujar Arief, Rabu (30/6/2021).

Dia melanjutkan, barang bukti 1 kg kokain didapatkan petugas di rumah KJ salah satu tersangka. Narkoba tersebut dibungkus dengan isolasi cokelat, ditaruh dalam dua kaleng biskuit, kemudian dimasukkan ke karung beras.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut