BNN Gorut Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih Penangkapan Pelaku Narkoba
Ia menjelaskan, penanganan melalui rehabilitasi di sepanjang tahun 2022, dilakukan sesuai surat edaran Mahkamah Agung, nomor 4 tahun 2010 bahwa temuan di bawah satu gram harus menjalani rehabilitasi. Sedangkan di atas satu gram, wajib diproses hukum.
Rehabilitasi merupakan misi penyelamatan generasi bangsa. Sehingga pihaknya bekerja sama dengan seluruh pihak, termasuk media massa untuk memperluas publikasi program BNN.
Juga mengajak masyarakat yang telanjur menggunakan narkoba untuk mendatangi BNN. "Jangan takut, ragu maupun malu mendatangi kami," katanya.
Mengingat menggunakan narkoba bukan aib, namun harus dipulihkan untuk memutus kebiasaan yang seharusnya tidak dilakukan.
"Sejauh ini, kami memprioritaskan upaya pencegahan masuk dan beredar narkoba. Mengingat kabupaten ini ada di perlintasan Sulawesi yang sangat terbuka. Juga memiliki pintu masuk jalur laut melalui Pelabuhan Anggrek, Kwandang dan Gentuma," tuturnya.
Editor: Cahya Sumirat