Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta
Hasil penipuan kemudian digunakan untuk berbagai keperluan. Polisi menyebut uang tersebut antara lain dibelanjakan untuk membeli mobil, sepeda motor, barang elektronik, hingga pesta.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp133.781.000. Polisi juga mengamankan dua mobil Honda Brio, lima sepeda motor Honda Vario dan CRF 150, komputer dan PC, delapan smartphone, satu iPad 11, serta belasan dokumen transaksi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang dikenal melalui ruang digital, terlebih ketika hubungan tersebut kemudian diarahkan pada permintaan transfer atau investasi dengan iming-iming keuntungan cepat.
Kombes Pol Winardi juga meminta korban penipuan siber tidak takut melapor. Menurut dia, rasa malu atau khawatir mendapat stigma justru dapat membuat pelaku semakin leluasa menjalankan aksinya.