Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla Riau Makin Serius, 45 Kasus Diproses Hukum dan 49 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

2 Pelaku Pembakaran Lahan di Ogan Ilir Jadi Tersangka Karhutla, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 08 September 2026 - 14:07:00 WIB
2 Pelaku Pembakaran Lahan di Ogan Ilir Jadi Tersangka Karhutla, Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi menetapkan dua tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi pembakaran dilakukan karena tersangka merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan perkebunan tebu tersebut.

“Karena sakit hati itulah tersangka kemudian melakukan pembakaran,” ujar Kapolres, Selasa (8/9/2026).

DIO ditangkap setelah personel Polres Ogan Ilir yang sedang melakukan pemadaman api mendapat informasi dari masyarakat. Saat diamankan, tersangka diduga masih berada di sekitar lokasi kebakaran.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa korek api yang diduga digunakan untuk membantu melakukan pembakaran lahan.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial FD (20) diamankan terkait dugaan pembakaran lahan di wilayah Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut