Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla Riau Makin Serius, 45 Kasus Diproses Hukum dan 49 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

2 Pelaku Pembakaran Lahan di Ogan Ilir Jadi Tersangka Karhutla, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 08 September 2026 - 14:07:00 WIB
2 Pelaku Pembakaran Lahan di Ogan Ilir Jadi Tersangka Karhutla, Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi menetapkan dua tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Kapolres Ogan Ilir memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap empat perkara kebakaran lahan lainnya.

“Jadi sejauh ini sudah dua tersangka pembakaran lahan yang kami amankan,” tegas AKBP Rizka.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Karhutla.

“Untuk perkembangan penyelidikannya akan kami sampaikan lagi. Tentunya Polri tegas dan berkomitmen dalam menegakkan hukum pada perkara Karhutla ini,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut