2 Pelaku Pembakaran Lahan di Ogan Ilir Jadi Tersangka Karhutla, Terancam 9 Tahun Penjara
Selasa, 08 September 2026 - 14:07:00 WIB
Kapolres Ogan Ilir memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap empat perkara kebakaran lahan lainnya.
“Jadi sejauh ini sudah dua tersangka pembakaran lahan yang kami amankan,” tegas AKBP Rizka.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Karhutla.
“Untuk perkembangan penyelidikannya akan kami sampaikan lagi. Tentunya Polri tegas dan berkomitmen dalam menegakkan hukum pada perkara Karhutla ini,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw