Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

Kamis, 17 September 2026 - 20:29:00 WIB
Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar
Mantan Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Rp1,6 miliar. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Muhammad Faisal Rahman dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Dia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp103 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, pidana tambahan itu diganti dengan hukuman penjara selama 8 bulan.

Sementara itu, Yunita divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Yunita juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp318 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Vonis paling berat dijatuhkan kepada Dedy Triwahyudi. Direktur CV Mapan Makmur Bersama itu dihukum 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut