Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar
Muhammad Faisal Rahman dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Dia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp103 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, pidana tambahan itu diganti dengan hukuman penjara selama 8 bulan.
Sementara itu, Yunita divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Yunita juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp318 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Vonis paling berat dijatuhkan kepada Dedy Triwahyudi. Direktur CV Mapan Makmur Bersama itu dihukum 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.