Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

Kamis, 17 September 2026 - 20:29:00 WIB
Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar
Mantan Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Rp1,6 miliar. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp542 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

Putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa diketahui lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Palembang.

Setelah mendengarkan amar putusan, keempat terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut