Polda Sumsel Tangani 58 Kasus Karhutla, 17 Perkara Korporasi Didalami
“Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya Polda Sumsel untuk memberikan kepastian hukum, mendorong tanggung jawab dalam pengelolaan lahan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang. Seluruh proses harus dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Untuk mendukung pengungkapan kasus, penyidik menerapkan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah. Polda Sumsel juga melibatkan saksi ahli bidang ilmu tanah dan kerusakan lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University, guna menganalisis bukti serta kondisi lingkungan di lokasi yang ditangani.
Selain menelusuri dugaan tindak pidana, penyidik turut mendalami pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah karhutla di area konsesi. Pemeriksaan mencakup kesiapan menara pemantau api, embung air, peralatan pemadam kebakaran, hingga regu pengendali kebakaran.
Aspek tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui kesiapan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran. Namun, proses penanganan perkara tetap mengacu pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh.
Kapolda juga menekankan pentingnya menyeimbangkan penegakan hukum dengan langkah pencegahan. Koordinasi lintas sektor dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dinilai penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga ekosistem di Sumatera Selatan.