Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BMKG: Asap Karhutla Sudah Masuk Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumsel Tangani 58 Kasus Karhutla, 17 Perkara Korporasi Didalami

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:00:00 WIB
Polda Sumsel Tangani 58 Kasus Karhutla, 17 Perkara Korporasi Didalami
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana memimpin konferensi pers penanganan karhutla di Mapolda Sumsel, Palembang. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

“Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya Polda Sumsel untuk memberikan kepastian hukum, mendorong tanggung jawab dalam pengelolaan lahan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang. Seluruh proses harus dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).

Untuk mendukung pengungkapan kasus, penyidik menerapkan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah. Polda Sumsel juga melibatkan saksi ahli bidang ilmu tanah dan kerusakan lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University, guna menganalisis bukti serta kondisi lingkungan di lokasi yang ditangani.

Selain menelusuri dugaan tindak pidana, penyidik turut mendalami pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah karhutla di area konsesi. Pemeriksaan mencakup kesiapan menara pemantau api, embung air, peralatan pemadam kebakaran, hingga regu pengendali kebakaran.

Aspek tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui kesiapan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran. Namun, proses penanganan perkara tetap mengacu pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh.

Kapolda juga menekankan pentingnya menyeimbangkan penegakan hukum dengan langkah pencegahan. Koordinasi lintas sektor dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dinilai penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga ekosistem di Sumatera Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut