Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu, Pengunjung Wanita Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

BNN dan Bea Cukai Sumut-Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 32 Kg

Selasa, 24 Maret 2020 - 17:46:00 WIB
BNN dan Bea Cukai Sumut-Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 32 Kg
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan petugas gabungan BNN dan Bea Cukai. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Provinsi Sumatera Utara dan Aceh menggagalkan penyelundupan 32 kilogram narkoba jenis sabu dari jaringan internasional. Narkoba ini coba diselundupkan ke Indonesia dari Malaysia.

"Narkoba ini dibawa dari Malaysia melalui jalur laut," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Arman mengatakan, penyelundupan narkoba asal Negeri Jiran itu terungkap setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda.

Penggerebekan pertama terjadi pada Kamis (19/3), saat itu, petugas BNN dan Bea Cukai Sumut menangkap tiga tersangka atas nama Samsul, Asan, dan Yani di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tanah Datar, Asahan, Sumut.

Penangkapan dilakukan setelah tim BNN dan Bea Cukai Sumut menerima laporan akan adanya penyelundupan narkoba dari Tanjung Balai ke Medan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut