BNN dan Bea Cukai Sumut-Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 32 Kg
"Ketika Syamsul melintas dengan menggunakan mobil, dilakukan penggeledahan oleh tim BNN," kata Arman.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, ditemukan 20 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat kurang lebih 20 kilogram. Selanjutnya, tim BNN dan Bea Cukai menangkap tersangka Asan dan Yani yang diketahui sebagai pemesan narkoba.
Lebih lanjut Arman mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan tim BNN dan Bea Cukai Provinsi Aceh. Hasil pengembangan mengamankan dua orang tersangka atas nama Mahyudi dan Syahril.
"Pengembangan yang dilakukan oleh tim BNN dan Bea Cukai, pada hari ini Selasa (24/3), telah ditangkap dua tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu atas nama tersangka Mahyudi dan Syahril di Ulee Rubek Barat, Aceh Utara," ucap Arman.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 12 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 12 kilogram, yang disembunyikan dengan cara dikubur di pekarangan belakang sebuah rumah.