Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motif Oknum Polisi Bunuh Nenek di Deliserdang, Kesal Pinjam Uang Rp50 Juta Ditolak
Advertisement . Scroll to see content

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

Kamis, 06 Agustus 2026 - 14:18:00 WIB
Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan
Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis keluar dari Lapas Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, setelah memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial. (Foto iNews TV/Randi Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

LABUHANBATU SELATAN, iNews.id - Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis, anggota Polres Labuhanbatu Selatan, resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang, Selasa (4/8/2026) malam. Dia bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Setelah menghirup udara bebas, Yasir langsung kembali mengenakan seragam dinas Polri. Seragam tersebut tidak dapat dipakainya selama menjalani masa penahanan.

Suasana haru menyelimuti kepulangan Yasir ke rumah. Tangis keluarga pecah ketika menyambut kedatangannya setelah menjalani penahanan selama 20 hari.

Kedua putrinya tampak berlari menghampiri dan langsung memeluk sang ayah. Momen pertemuan keluarga tersebut berlangsung penuh haru.

Brigadir Yasir mengaku bersyukur atas putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilannya. Selama berada di dalam lapas, dia mengaku mendapatkan banyak pelajaran mengenai agama dan kehidupan sosial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut