Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motif Oknum Polisi Bunuh Nenek di Deliserdang, Kesal Pinjam Uang Rp50 Juta Ditolak
Advertisement . Scroll to see content

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

Kamis, 06 Agustus 2026 - 14:18:00 WIB
Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan
Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis keluar dari Lapas Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, setelah memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial. (Foto iNews TV/Randi Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa hukum Yasir, Halomoan Panjaitan, menyebut kliennya diduga menjadi korban proses penegakan hukum yang inkonstitusional. Dia bersyukur Yasir dapat kembali bertemu dengan istri dan kedua anaknya yang masih balita.

“Alhamdulillah, dua anak balita bersama mama bisa bertemu ayahnya diduga korban penegakan hukum inkonstitusional. Penetapan tersangkannya dinyatakan tidak sah,” ujarnya.

Halomoan menegaskan Yasir harus segera dikeluarkan dari lapas karena hal tersebut merupakan perintah hakim. Menurutnya, putusan hakim juga merupakan perintah hukum dan negara yang wajib dijalankan.

“Hari ini klien kami Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis anggota Polres Labuhanbatu Selatan harus dikeluarkan karena perintah hakim mewakili perintah hukum, perintah negara,” katanya.

Halomoan mengatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan juga direncanakan disampaikan kepada bagian pengawasan kejaksaan.

Namun, rencana tersebut masih akan dibicarakan terlebih dahulu bersama Yasir. Langkah itu diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan dan penetapan tersangka.

“Kalau saya pribadi ini harus dilaporkan ke komisi kejaksaan, komjak dan bagian pengawas, tapi nanti saya diskusi dengan klien kami agar menjadi pelajaran penegak hukum,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut