Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motif Oknum Polisi Bunuh Nenek di Deliserdang, Kesal Pinjam Uang Rp50 Juta Ditolak
Advertisement . Scroll to see content

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

Kamis, 06 Agustus 2026 - 14:18:00 WIB
Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan
Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis keluar dari Lapas Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, setelah memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial. (Foto iNews TV/Randi Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

“Saya terima kasih kepada Allah SWT, pimpinan Kalapas. Selama 20 hari ditahan saya banyak belajar tentang agama, sosial. Saya bersyukur sekali lah ditambah dengan kemenangan ini,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Brigadir Yasir menilai putusan tersebut menunjukkan keadilan masih dapat ditegakkan. Dia bersama kuasa hukumnya akan membahas rencana melaporkan Kejari Labusel.

“Saya akan musyarawah dulu (melaporkan kejaksaan),” katanya.

Rencana pelaporan itu berkaitan dengan proses penetapan tersangka dan penahanan Yasir dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Dinas Sosial tahun anggaran 2024. Perkara tersebut memiliki nilai kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat Satria Saronikhamo Waruwu telah menggelar lima kali persidangan praperadilan. Dalam putusannya, hakim menyatakan Kejari Labusel tidak mampu membuktikan adanya dua alat bukti sah untuk menetapkan Yasir sebagai tersangka.

Hakim kemudian menyatakan penetapan tersangka terhadap Yasir tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permohonan praperadilan yang diajukan Yasir pun dikabulkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut