Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan
Advertisement . Scroll to see content

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

Kamis, 06 Agustus 2026 - 23:45:00 WIB
Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan
Dua putri Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis memeluk sang ayah saat pulang ke rumah di Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara, Selasa malam, setelah bebas dari Lapas Kotapinang usai memenangkan gugatan praperadilan. (Foto: iNews TV/Randi Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

Langkah ini diambil guna meminta pertanggungjawaban serta evaluasi terhadap oknum jaksa yang menangani perkara tersebut.

Kuasa Hukum Brigadir Yasir, Halomoan Panjaitan, menegaskan bahwa tindakan jaksa yang menahan kliennya tanpa kecukupan alat bukti merupakan bentuk pelanggaran prosedur hukum yang serius.

"Kami tegaskan, kami tidak hanya berhenti pada kebebasan klien kami. Pihak kami akan segera menempuh langkah hukum selanjutnya dengan melaporkan Kejari Labuhanbatu Selatan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia atas proses penetapan tersangka dan penahanan yang dipaksakan terhadap klien kami," ujar Halomoan Panjaitan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut