Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman
Menurutnya, pengungkapan sejumlah perkara tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean kemudian memaparkan tujuh perkara yang berhasil diungkap jajarannya. Perkara pertama yakni kasus penebangan kayu di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Sabtu (1/8/2026). Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit chainsaw, jeriken berisi oli dan bahan bakar, dua bilah parang serta puluhan kayu hasil penebangan.
Kayu tersebut terdiri atas 26 batang kayu broti berukuran 5×5 sentimeter dengan panjang empat meter, 35 batang kayu broti berukuran 5×7 sentimeter serta 68 lembar kayu berukuran 2×20 sentimeter.