Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pedagang Martabak Mini jadi Korban Pencurian saat Tidur di Samping Gerobak, HP Kado Anak Raib
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:30:00 WIB
Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan memaparkan pengungkapan tujuh perkara pidana mulai dari penebangan kayu, perusakan, curanmor, penganiayaan hingga pencurian dalam konferensi pers di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, pengungkapan sejumlah perkara tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean kemudian memaparkan tujuh perkara yang berhasil diungkap jajarannya. Perkara pertama yakni kasus penebangan kayu di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Sabtu (1/8/2026). Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit chainsaw, jeriken berisi oli dan bahan bakar, dua bilah parang serta puluhan kayu hasil penebangan.

Kayu tersebut terdiri atas 26 batang kayu broti berukuran 5×5 sentimeter dengan panjang empat meter, 35 batang kayu broti berukuran 5×7 sentimeter serta 68 lembar kayu berukuran 2×20 sentimeter.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut