Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 12 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Perkara kedua yakni dugaan perusakan kaca mobil di Jalan Simanindo, Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, Jumat (10/7/2026). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyita satu per bekas mobil dan satu Toyota Avanza hitam bernomor polisi BH 1434 YA. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 521 atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Perkara ketiga yakni kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Simanindo, Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan, Jumat (20/2/2026). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang disita terdiri atas satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan bernomor polisi BB 4644 CF, topi bertuliskan Remus INC serta satu speaker merek Robot model RB120.