Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pedagang Martabak Mini jadi Korban Pencurian saat Tidur di Samping Gerobak, HP Kado Anak Raib
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:30:00 WIB
Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan memaparkan pengungkapan tujuh perkara pidana mulai dari penebangan kayu, perusakan, curanmor, penganiayaan hingga pencurian dalam konferensi pers di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 12 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.

Perkara kedua yakni dugaan perusakan kaca mobil di Jalan Simanindo, Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, Jumat (10/7/2026). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyita satu per bekas mobil dan satu Toyota Avanza hitam bernomor polisi BH 1434 YA. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 521 atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Perkara ketiga yakni kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Simanindo, Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan, Jumat (20/2/2026). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang disita terdiri atas satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan bernomor polisi BB 4644 CF, topi bertuliskan Remus INC serta satu speaker merek Robot model RB120.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut