Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman
Perkara keempat merupakan penganiayaan dengan penikaman di Jalan Tano Ponggol, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Minggu (2/8/2026). Polisi menetapkan satu tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan antara lain kaus oblong hitam dan jaket hoodie hitam yang mengalami robekan serta terdapat bercak darah. Polisi juga menyita sebilah pisau lipat sepanjang sekitar 15 sentimeter, sepeda motor Yamaha Scorpio merah bernomor polisi BK 2618 XS serta sejumlah kunci dan carabiner.
Perkara kelima yakni pencurian uang di Jalan Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Senin (11/5/2026). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa handbag biru merek DIY, tiga kunci dengan gantungan bertuliskan “MAFIRVILA TUKTUK 01 FILM”, uang tunai Rp5,2 juta serta sepeda motor Honda Vario ungu bernomor polisi BK 4584 VBB.
Perkara keenam merupakan curanmor di Jalan Arthuro Homestay, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Sabtu (27/6/2026). Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.