Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pedagang Martabak Mini jadi Korban Pencurian saat Tidur di Samping Gerobak, HP Kado Anak Raib
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:30:00 WIB
Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan memaparkan pengungkapan tujuh perkara pidana mulai dari penebangan kayu, perusakan, curanmor, penganiayaan hingga pencurian dalam konferensi pers di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Perkara keempat merupakan penganiayaan dengan penikaman di Jalan Tano Ponggol, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Minggu (2/8/2026). Polisi menetapkan satu tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan antara lain kaus oblong hitam dan jaket hoodie hitam yang mengalami robekan serta terdapat bercak darah. Polisi juga menyita sebilah pisau lipat sepanjang sekitar 15 sentimeter, sepeda motor Yamaha Scorpio merah bernomor polisi BK 2618 XS serta sejumlah kunci dan carabiner.

Perkara kelima yakni pencurian uang di Jalan Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Senin (11/5/2026). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan berupa handbag biru merek DIY, tiga kunci dengan gantungan bertuliskan “MAFIRVILA TUKTUK 01 FILM”, uang tunai Rp5,2 juta serta sepeda motor Honda Vario ungu bernomor polisi BK 4584 VBB.

Perkara keenam merupakan curanmor di Jalan Arthuro Homestay, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Sabtu (27/6/2026). Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut