Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar
Polisi mengungkap MA bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Sebelumnya, dia pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian pada 2023 dan baru bebas pada 2025.
Setelah bebas, MA sempat menjalani kehidupan normal dengan bekerja di pasar malam. Namun, setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pelaku diduga memilih menjadi bandar narkoba sekaligus pengedar ganja untuk mendapatkan uang.
“Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di PHK dari pekerjaannya,” katanya.
Menurut polisi, MA menjalankan aktivitas peredaran ganja di wilayah Medan Tembung dan kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang. Dalam waktu satu pekan, pelaku disebut mampu menjual lebih dari 100 paket ganja kepada para pengguna maupun jaringan pengedar lainnya.
“Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Saat ini, kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan, apapun itu narkoba akan kami usut tuntas dan akan kami berantas,” ucapnya.