Uang Hak Siar Liga Indonesia Diduga Digelapkan PT LIB, Pengamat: Klub Jangan Diam Saja!
Dia menyarankan agar klub-klub pemilik saham PT LIB melaporkan dugaan penggelapan dana ini ke kepolisian.
Sementara itu, Rudy Kangdra hingga berita ini diturunkan belum berhasil dihubungi baik melalui telepon maupun aplikasi perpesanan instan.
Kuasa Hukum MNC Group Hotman Paris Hutapea mengatakan kisruh tersebut bermula dari adanya selisih pencatatan dana yang diterima PT LIB dari MNC Group, sehingga menjadi ujung pangkal kisruh pemutusan hak siar ini.
“Ada selisih Rp25 miliar. MNC sudah membayar lunas kontrak hak siar eksklusif senilai Rp39 miliar yang sebelumnya Rp20 miliar. Namun, PT LIB dalam pernyataan tertulis pengacaranya menyatakan hanya menerima dana Rp14 miliar dari MNC. Ke mana raibnya dana ini? Masuk ke kantong siapa?” kata Hotman di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Menurut Hotman, adanya selisih dana yang masuk ke PT LIB memicu kisruh batalnya hak eksklusif menjadi non-ekslusif hingga berujung pemutusan hak siar keseluruhan.
Padahal, Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita dalam surat tertanggal 7 September 2021 menyatakan telah menerima dana Rp39 miliar dari MNC.