Belum Registrasi, Kartu Prabayar Akan Diblokir Total Besok
Senin, 30 April 2018 - 14:34:00 WIB
Pengguna diimbau untuk menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang benar untuk meregistrasi kartu prabayar. Sekadar informasi, registrasi kartu prabayar ini mengacu pada Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017.
Peraturan Menkominfo meminta para pelanggan kartu prabayar, baik baru maupun lama meregistrasi menggunakan NIK dan Nomor KK. Registrasi ulang menggunakan nomor KK dan NIK menurut Kominfo akan meningkatkan perlindungan data pribadi.
Penyelenggaraan registrasi kartu prabayar ini bukan tanpa hambatan. Penyelenggaraan registrasi kartu prabayar ini sempat diterpa isu kebocoran data yang berujung pada Komisi I DPR RI memanggil Kominfo, operator seluler, dan Dirjen Dukcapil.
Editor: Dini Listiyani