Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Lengkap dengan Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Bagaimana cara membuat akta kelahiran online? Perlukah mengunduh aplikasi tertentu untuk melakukannya? Dalam era digital ini, pendaftaran online telah menjadi pilihan yang semakin populer karena kemudahannya. Dengan cara tersebut, seseorang tidak perlu lagi mengunjungi kantor catatan sipil atau mengisi formulir secara manual.
Melalui layanan online, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Dari pengajuan pembuatan akta kelahiran sampai pencetakan dokumen, kini semua orang dapat melakukannya dengan mudah dan tanpa perlu menghabiskan waktu serta tenaga.
Sebelum mengetahui cara membuat akta kelahiran secara online, persyaratan berikut ini wajib dipenuhi.
Perlu diketahui bahwa setiap kota atau kabupaten memiliki peraturan yang berbeda dalam pembuatan akta kelahiran secara online. Dalam hal ini, aplikasi yang diakses juga akan berbeda.
Maka dari itu, Anda disarankan untuk mengunjungi website Dukcapil kota atau kabupaten setempat agar mengetahui langkah yang harus diambil untuk membuat akta kelahiran secara online. Jika sudah mengetahui, unduh aplikasi Dukcapil di smartphone.
Setelah mengunduh aplikasi Dukcapil, lakukan registrasi akun sesuai perintah. Pastikan untuk melakukan verifikasi setelahnya.
Apabila sudah memiliki akun, Anda bisa langsung login ke aplikasi yang dimaksud. Kemudian, lakukan pengajuan pembuatan akta kelahiran.
Isi formulir dengan data-data yang benar. Lalu, unggah dokumen persyaratan dan selesaikan proses tersebut.
Jika sudah selesai melakukan pengajuan pembuatan akta kelahiran, Anda akan memperoleh bukti permohonan. Tanda bukti tersebut berguna untuk proses selanjutnya.
Ketika pengajuan pembuatan akta kelahiran telah dikirim, maka petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data. Hal itu dilakukan melalui basis data yang tersimpan dalam SIAK.
Jika disetujui, maka nomor register akta kelahiran akan diterbitkan. Dalam hal ini, tanda tangan juga akan disertakan.
Proses pengajuan akta kelahiran yang telah berhasil selanjutnya akan diberi tahukan kepada pemohon. Pemberitahuan tersebut akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.
Dokumen akta kelahiran yang berhasil dibuat bisa dicetak. Adapun ketentuan pencetakan harus disesuaikan dengan peraturan dari Dukcapil terkait.
Demikian cara membuat akta kelahiran online. Semoga bermanfaat.
Editor: Komaruddin Bagja