Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lisa Mariana Ungkap Akta Kelahiran Anaknya Pakai Nama Ajudan RK Berinisial R
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Lengkap dengan Syaratnya

Selasa, 17 Oktober 2023 - 20:48:00 WIB
Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Lengkap dengan Syaratnya
Cara membuat akta kelahiran online (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana cara membuat akta kelahiran online? Perlukah mengunduh aplikasi tertentu untuk melakukannya? Dalam era digital ini, pendaftaran online telah menjadi pilihan yang semakin populer karena kemudahannya. Dengan cara tersebut, seseorang tidak perlu lagi mengunjungi kantor catatan sipil atau mengisi formulir secara manual. 

Melalui layanan online, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Dari pengajuan pembuatan akta kelahiran sampai pencetakan dokumen, kini semua orang dapat melakukannya dengan mudah dan tanpa perlu menghabiskan waktu serta tenaga.

Syarat Membuat Akta Kelahiran Online

Sebelum mengetahui cara membuat akta kelahiran secara online, persyaratan berikut ini wajib dipenuhi.

  • Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan.
  • KTP orang tua atau wali.
  • KK.
  • Paspor bagi WNA.
  • Akta perkawinan orang tua.
  • PTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran. 
  • SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami-Istri. 


Cara Membuat Akta Kelahiran Online

1. Unduh aplikasi Dukcapil kota atau kabupaten setempat

Perlu diketahui bahwa setiap kota atau kabupaten memiliki peraturan yang berbeda dalam pembuatan akta kelahiran secara online. Dalam hal ini, aplikasi yang diakses juga akan berbeda. 

Maka dari itu, Anda disarankan untuk mengunjungi website Dukcapil kota atau kabupaten setempat agar mengetahui langkah yang harus diambil untuk membuat akta kelahiran secara online. Jika sudah mengetahui, unduh aplikasi Dukcapil di smartphone.

2. Registrasi akun

Setelah mengunduh aplikasi Dukcapil, lakukan registrasi akun sesuai perintah. Pastikan untuk melakukan verifikasi setelahnya.

3. Lakukan pengajuan pembuatan akta kelahiran

Apabila sudah memiliki akun, Anda bisa langsung login ke aplikasi yang dimaksud. Kemudian, lakukan pengajuan pembuatan akta kelahiran.

Isi formulir dengan data-data yang benar. Lalu, unggah dokumen persyaratan dan selesaikan proses tersebut.

4. Mendapat tanda bukti permohonan pembuatan akta kelahiran

Jika sudah selesai melakukan pengajuan pembuatan akta kelahiran, Anda akan memperoleh bukti permohonan. Tanda bukti tersebut berguna untuk proses selanjutnya.

5. Verifikasi dan validasi data oleh petugas

Ketika pengajuan pembuatan akta kelahiran telah dikirim, maka petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data. Hal itu dilakukan melalui basis data yang tersimpan dalam SIAK.

6. Nomor register akta kelahiran terbit

Jika disetujui, maka nomor register akta kelahiran akan diterbitkan. Dalam hal ini, tanda tangan juga akan disertakan.

7. Pemohon menerima notifikasi

Proses pengajuan akta kelahiran yang telah berhasil selanjutnya akan diberi tahukan kepada pemohon. Pemberitahuan tersebut akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

8. Mencetak akta kelahiran

Dokumen akta kelahiran yang berhasil dibuat bisa dicetak. Adapun ketentuan pencetakan harus disesuaikan dengan peraturan dari Dukcapil terkait.

Demikian cara membuat akta kelahiran online. Semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut