Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun
Advertisement . Scroll to see content

e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi

Kamis, 01 September 2022 - 08:25:00 WIB
e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi
(Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Jenis-Jenis Aplikasi e-Faktur Pajak

e-Faktur sendiri merupakan sebuah aplikasi untuk membuat Surat Pemberitahuan (SPT) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ditambah dengan pembuatan Lapor Surat Pemberitahuan (SPT), di mana PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau masa pajak tahun tertentu.

Telah tersedia beberapa jenis aplikasi e-faktur pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak serta PKP, semuanya dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan yang diperlukan oleh wajib pajak.

PKP dapat menggunakan aplikasi e-faktur yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak yang harus di-download serta diinstal terlebih dahulu pada perangkat yang akan menggunakannya.

Juga memiliki fitur e-faktur yang tersedia secara gratis dalam bentuk aplikasi yang harus diunduh. Tetapi juga ada yang berbasis cloud. Kelebihannya, wajib pajak dapat membuat berbagai macam faktur pajak, SPT, dan PPN dalam satu aplikasi, sehingga wajib pajak tidak membutuhkan platform yang lainnya.

Ketiga merupakan sebuah fitur e-faktur web berbasis cloud, yaitu e-faktur host-to-host yang dapat terakses secara luas oleh seluruh wajib pajak dari manapun. Keuntungannya, tidak perlu menginstal aplikasinya terlebih dahulu karena pada umumnya disediakan oleh PJ ap dan sudah terhubung dengan sistem ERP wajib pajak.

Cara kerjanya adalah ketika wajib pajak membuat invoice pada sistem ERP tersebut, maka secara otomatis faktur pajak akan langsung terbuat pada sistem e-faktur host to host yang memang dirancang oleh PJAP.

Keuntungan Menggunakan Sistem e-Faktur Host To Host

Sistem e-faktur host to host sangat menguntungkan bagi pengusaha kena pajak yang memerlukannya. Tidak hanya karena dimungkinkan adanya pelayanan pengelolaan pajak yang terintegrasi antar setiap unit atau departemen yang berkepentingan, tetapi juga dengan adanya perhitungan yang lebih teliti.

Indonesia merupakan negara yang menerapkan self assessment bagi sistem perpajakannya. Artinya, setiap wajib pajak terutama pengusaha kena pajak memiliki hak penuh agar dapat mengkalkulasi, menimbang, serta membayarkan pajaknya sendiri ke negara.

1. Pelayanan pajak yang terintegrasi

2. Dengan menggunakan e-faktur host to host, maka PKP dapat menggunakan sistem tersebut untuk membuat SPT, PPN, dan PPh sesuai dengan pasal 21

3. Pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat serta melakukan validasi pajak masukan membayar, dan membayarnya secara online sesuai dengan ketentuan

4. Seluruh kewajiban yang termasuk dalam kalkulasi pajak dalam rangka pembuatan serta pelaporannya, tersedia dalam satu aplikasi yang mudah untuk digunakan dan sekaligus terintegrasi pada sistem pajak nasional

5. Jika PKP atau pengusaha kena pajak bermitra dengan pihak ketiga maka tidak perlu lagi berkonsultasi dengan konsultan pajak karena akan sekaligus membuat kerja sama profesional dalam bidang perpajakan yang dapat anda jadikan sumber salah satu informasi pajak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut