e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi
Berdasarkan ketentuan perpajakan, maka penyelenggaraan faktur dapat dilaksanakan oleh berbagai pihak yang sesuai dengan peraturan, yaitu sebagai berikut:
- PKP dapat menyelenggarakan fakturnya sendiri untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan perpajakan
- e-Faktur dikerjakan dengan bekerja sama oleh pihak ketiga yang dipercaya oleh pengusaha kena pajak
Bekerja Sama dengan Pihak Ketiga
Jika dirasa membutuhkan maka perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Mekari klikpajak untuk mengintegrasikan efaktur host to host pada sistem keuangan. Sebab platform ini mengembangkan sebuah sistem yang akan membantu untuk melakukan penerbitan faktur pajak secara otomatis dalam volume yang besar.
Terdapat berbagai keuntungan yang dapat anda peroleh Jika bekerja sama dengan tarif pajak yang mengembangkan efaktur host to host tersebut. Tidak hanya memperingan tugas namun membuat perhitungan pajak yang harus disetorkan akan sahih dan sesuai dengan ketentuan.
Mitra Resmi DJP
Mekari klikpajak menjamin bahwa keaslian dokumen NTTE yang disetorkan kepada DJP adalah asli sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga sudah terdaftar sebagai salah satu mitra resmi DJP dalam hal perpajakan. Dengan begitu, tidak perlu lagi diragukan profesionalitasnya.
Memiliki Ketepatan Optimal dalam Hal Penginputan Data
Sistem e-faktur host to host yang dikembangkan oleh Mekari, sudah dirancang dengan data faktur keluaran yang harus diimpor akan langsung diambil dari berbagai informasi faktur penjualan yang ada pada sistem perusahaan Anda.