Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun
Advertisement . Scroll to see content

e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi

Kamis, 01 September 2022 - 08:25:00 WIB
e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi
(Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

6. PKP akan terbantu secara teknologi dan informasi perpajakan dengan pemanfaatan sistem tersebut

7. e-Faktur host to host, bukanlah aplikasi perpajakan yang berbasis software tinggi sehingga tidak perlu teknis untuk men-download dan menginstalnya pada perangkat tertentu

8. e-Faktur host to host juga tidak akan menghabiskan memori pada perangkat yang akan terinstal tersebut. Hal ini dikarenakan e-Faktur host to host bukan berbasis software, melainkan berbasis cloud yang dapat diakses menggunakan jaringan internet, sehingga seluruh penyimpanannya tidak memerlukan kapasitas ruangan yang besar. 

9. Menghindari terjadinya error pada komputer karena kapasitas penyimpanan yang besar dengan data yang bervolume tinggi

10. e-Faktur host to host ini dapat wajib pajak akses dari mana saja dan kapan saja tanpa adanya halangan yang berarti. Kendati demikian, pastikan memiliki jaringan internet yang baik karena penyimpanannya berbasis cloud tergantung pada kualitas jaringan tersebut. 

Oleh karena itu, disarankan PKP bekerja sama dengan berbagai mitra pajak yang telah diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak agar mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan, serta e-faktur host to host yang digunakan merupakan teknologi tepat guna dan sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia.

Jenis Transaksi

Terdapat dua jenis transaksi yang wajib untuk memiliki e-faktur oleh pengusaha kena pajak. Kendati demikian, bukan berarti semua transaksi yang lain tidak dapat memilikinya, hanya saja kedua jenis di bawah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Faktur wajib dibuat jika terjadi penyerahan barang kena pajak yang terjadi pada wilayah kepabeanan transaksi penyerahan BKP tersebut merupakan suatu aktiva yang menurut tujuan semulanya tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan oleh PKP,

- Terjadinya penyerahan jasa kena pajak atau JKP yang masuk ke dalam wilayah yang dilakukan oleh PKP.

Penyelenggara e-Faktur

Penyetoran yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pajak tersebut dapat dilakukan dengan cara menggunakan berbagai macam aplikasi salah satunya adalah efaktur host to host terutama untuk pengusaha kena pajak. 

e-Faktur sendiri merupakan salah satu bentuk perubahan dari jenis faktur konvensional yang pada umumnya dibuat dari tahun ke tahun sebelum ditemukannya faktur elektronik. Dengan perkembangan model faktur tersebut, maka pembayaran pajak yang umumnya merupakan salah satu kerumitan tersendiri, menjadi lebih mudah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut