Komdigi Cabut Pembekuan Sementara TDPSE TikTok

Komdigi juga menampilkan keterangan resmi dari juru bicara TikTok atas keputusan tersebut. "TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruksi, sekaligu terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia."
Kenapa izin TDPSE TikTok dibekukan sementara? Komdigi mengungkapkan tiga alasan. Pertama, ada dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online.
Kedua, pemerintaan data merujuk pada Pasal 21 Atat (1) Peraturan Menkominfo No 5 Tahun 2023: PSE lingkup privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, langkah ini dilakukan untuk memastikan ruang digital sehat, aman dan transparan.
Editor: Dani M Dahwilani