Komdigi Cabut Pembekuan Sementara TDPSE TikTok

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Teknologi (Komdigi) resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd. Ini Setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
Komdigi menegaskan kini status TikTok kembali aktif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar.
"TikTok telah mengirimkan data terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025. Dengan dasar tersebut, Komdigi mengakhiri stastus pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai PSE terdaftar," ujar Direktur Jenderal Pengasawan Ruang Digital Komdisgi, Aelxader Sabar dilasnir dari Instagram resmi Komdigi, Senin (6/10/2025).
Komdigi memastikan pembatasan izin yang diberlakukan terhadap TikTok tidak berpengaruh terhadap operasional layanan aplikasi tersebut. Masyarakat tetap dapat mengakses dan menggunakan TikTok secara normal.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perizinan dan tata kelola platform digital di Indonesia. Yuk, sama-sama kita jaga ruang digital yang sehat, aman, dan transparan!" kata Komdigi.