4 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif dengan Mudah dan Cepat

Puti Aini Yasmin
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif (Foto: Okezone)

  • Melalui Whatsapp 

1. BPJS Kesehatan memiliki layanan Whatsapp CHIKA melalui nomor 0811 8750 400. Caranya dengan mengirimkan pesan apa pun, contohnya “Halo, mau bertanya.” 

 2. WhatsApp akan memberikan sejumlah jenis layanan. Pilihlah ‘Ubah Segmen Peserta’.

 3. Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal. 

 4. WhatsApp akan memberikan formulir pelaporan dan nomor Whatsapp Pandawa atau layanan administrasi kantor cabang BPJS wilayah tempat tinggal peserta.

 5. Isi formulir pelaporan dengan benar dan lengkap dengan ikuti tahapannya.

 6. Jika sudah selesai, kirim formulir ke admin WhatsApp Pandawa. Lalu, ikuti terus langkah yang diberikan hingga proses selesai.

  • Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Melalui SMS 

1. Ketik salah satu identitas diri, seperti Nomor Kartu BPJS Kesehatan (NOKA) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). 
 
 2. Kirim ke SMS BPJS Kesehatan Center di nomor 087777 5500 400. 

 3. Format pengirimannya misalnya, 000123455678910, kirim ke 08777 5500 400. 

 4. Ikuti instruksi SMS sesuai kendala dan terus pilih langkahnya. 

 5. Bisa juga menggunakan format SMS lain, yaitu: Ketik "HELP" kirim ke nomor 08777 5500 400 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

KSPSI Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Ditunda: Daya Beli Pekerja Belum Pulih

Nasional
23 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan BPJS Kesehatan Pilih Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan

Nasional
23 hari lalu

Raffi Ahmad Resmi Jadi Duta BPJS Kesehatan

Nasional
26 hari lalu

Indonesia Darurat Gagal Ginjal! Rp13 Triliun Uang Negara Terkuras hanya di 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal