AFPI: Penagihan Pinjol Ilegal Bikin Trauma, Terornya Luar Biasa

Ferdi Rantung
Korban pinjaman online, ML menunjukkan bukti teror dari juru tagih, Senin (17/5/2021). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

Dia menjelaskan, pinjol ilegal dalam menagih tidak peduli pada hukum yang berlaku. Sehingga, kebanyakan pinjol ilegal bertindak sesuka hatinya. 

"Mereka (pinjol ilegal) enggak peduli dengan masalah hukum terkait penagihan, bunga tinggi juga enggak peduli. Penagihan dengan cara meneror yang  membuat orang trauma," ujarnya.

Terkait masalah guru TK tersebut, AFPI memberikan keringanan pembiayaan terhadapnya untuk pinjol yang terdaftar di OJK. Pihaknya pun memberikan pendampingan agar keluar dari masalah pinjol ilegal.

"Kami memberikan keringanan, kami juga sedang mengusahakan agar ibu ini bisa keluar dari masalah pinjol ilegal. Dan masalah ini juga sudah ditangani oleh pemda setempat," tandasnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Keuangan
6 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Makro
18 hari lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Nasional
18 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
26 hari lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal