AFPI: Penagihan Pinjol Ilegal Bikin Trauma, Terornya Luar Biasa

Ferdi Rantung
Korban pinjaman online, ML menunjukkan bukti teror dari juru tagih, Senin (17/5/2021). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

Dia menjelaskan, pinjol ilegal dalam menagih tidak peduli pada hukum yang berlaku. Sehingga, kebanyakan pinjol ilegal bertindak sesuka hatinya. 

"Mereka (pinjol ilegal) enggak peduli dengan masalah hukum terkait penagihan, bunga tinggi juga enggak peduli. Penagihan dengan cara meneror yang  membuat orang trauma," ujarnya.

Terkait masalah guru TK tersebut, AFPI memberikan keringanan pembiayaan terhadapnya untuk pinjol yang terdaftar di OJK. Pihaknya pun memberikan pendampingan agar keluar dari masalah pinjol ilegal.

"Kami memberikan keringanan, kami juga sedang mengusahakan agar ibu ini bisa keluar dari masalah pinjol ilegal. Dan masalah ini juga sudah ditangani oleh pemda setempat," tandasnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
8 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
9 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
10 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Nasional
11 hari lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal