Dia menjelaskan, pinjol ilegal dalam menagih tidak peduli pada hukum yang berlaku. Sehingga, kebanyakan pinjol ilegal bertindak sesuka hatinya.
"Mereka (pinjol ilegal) enggak peduli dengan masalah hukum terkait penagihan, bunga tinggi juga enggak peduli. Penagihan dengan cara meneror yang membuat orang trauma," ujarnya.
Terkait masalah guru TK tersebut, AFPI memberikan keringanan pembiayaan terhadapnya untuk pinjol yang terdaftar di OJK. Pihaknya pun memberikan pendampingan agar keluar dari masalah pinjol ilegal.
"Kami memberikan keringanan, kami juga sedang mengusahakan agar ibu ini bisa keluar dari masalah pinjol ilegal. Dan masalah ini juga sudah ditangani oleh pemda setempat," tandasnya.