Kendati demikian, kata Menaker, jumlah penerima subsidi gaji yang totalnya mencapai 12,4 juta, sebagian besar bergaji di bawah Rp5 juta. Dia memastikan mereka yang memenuhi syarat ini tidak akan terhambat pencairannya.
Proses pencairan, kata dia, akan dimulai Senin (9/11/2020). Sementara data mereka yang bergaji di atas Rp5 juta akan dikonsultasikan kembali kepada KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang jelas, jumlah penerima subsidi gaji termin kedua akan lebih sedikit daripada termin pertama.
"Maka dari itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut apakah diteruskan karena ternyata terdampak Covid-19 (atau tidak)," katanya.