Angka Kecelakaan Kerja Meningkat 3 Tahun Terakhir, Menaker: Ada 265.334 Kasus di 2022

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan angka kecelakaan kerja terus meningkat dalam 3 tahun terakhir. Bahkan peningkatan terbesar terjadi di 2022, yakni mencapai 265.334 kasus (per November 2022).   

Berdasarkan Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan dalam 3 tahun terakhir, angka kecelakaan kerja pada  2020 berjumlah 221.740 kasus. Selanjutnya meningkat menjadi 234.370 kasus pada 2021. Sedangkan hingga November 2022 angka kecelakaan kerja tercatat sebesar 265.334 kasus.

"Sampai November 2022, angka kecelakaan kerja ada 265.334 kasus. Data keseluruhan tahun 2022 baru dapat dikalkulasi pada awal Januari 2023, jadi jumlahnya akan lebih tinggi lagi," kata Ida Fauziyah, dalam sambutannya pada Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan (K3) Nasional di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/1/2023).

Menaker mengatakan, tingginya angka kecelakaan kerja mengindikasikan bahwa pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kurang optimal oleh para pemberi kerja. 

Untuk itu, Menaker mengajak para pemberi kerja dan pekerja menerapkan Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Pasalnya, dunia menyoroti isu yang sama tentang keselamatan kerja.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Terungkap, Perusahaan Jasa K3 Setor Rp100 Juta Tiap Tahun ke Kemnaker Demi Surat Izin Operator

Nasional
17 hari lalu

Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Buletin
1 bulan lalu

THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Swasta Tak Boleh Cicil, ASN Diguyur Rp55 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

Ada Usulan THR Cair H-14 Lebaran, Menaker bakal Konsultasi ke Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal