Apa Itu Objek Pajak? Berikut Jenisnya dan yang Dikecualikan

Aditya Pratama
Objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Terdapat beberapa jenis dan objek pajak yang dikecualikan. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

11. Beasiswa.

12. Dividen antar perusahaan di Indonesia dengan syarat tertentu, di antaranya:
- Berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- Ada usaha aktif yang dimiliki penerima dividen di luar kepemilikan saham tersebut.
- Kepemilikan saham subjek pajak pada badan pemberi dividen setidaknya 25 persen dari jumlah modal yang disetor.
- Dividen yang diterima atau diperoleh oleh perseroan terbatas merupakan wajib pajak dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD.

13. Penghasilan tertentu perusahaan modal ventura.

14. Sisa lebih yang diterima oleh badan yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan. Terdapat syarah yang harus dipenuhi, seperti badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi sesuai bidangnya.

Kemudian, dana sisa harus diinvestasikan dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan yang terkait dengan pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta pembelanjaan dana sisa dilakukan dalam periode waktu paling lama empat tahun sejak diterimanya sisa tersebut.

15. Bantuan atau santunan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebelum diberikan, bantuan atau santunan tersebut diserahkan kepada wajib pajak yang berhak.

Itu tadi ulasan mengenai Apa itu objek pajak? berikut jenisnya dan yang dikecualikan. Semoga jadi pengetahuan baru dan bermanfaat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Direspons Purbaya untuk Bertemu Bahas Pajak JHT, Said Iqbal: Kan Sejajar, Saya Setingkat Menteri

57 tahun lalu

Purbaya Bantah Incar Influencer dan Pedagang Online untuk Tarik Pajak Baru: untuk Semua WNI

57 tahun lalu

KSPSI Segera Temui Purbaya, Bahas Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, DJP Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal