Apa Itu Objek Pajak? Berikut Jenisnya dan yang Dikecualikan

Aditya Pratama
Objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Terdapat beberapa jenis dan objek pajak yang dikecualikan. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

11. Beasiswa.

12. Dividen antar perusahaan di Indonesia dengan syarat tertentu, di antaranya:
- Berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- Ada usaha aktif yang dimiliki penerima dividen di luar kepemilikan saham tersebut.
- Kepemilikan saham subjek pajak pada badan pemberi dividen setidaknya 25 persen dari jumlah modal yang disetor.
- Dividen yang diterima atau diperoleh oleh perseroan terbatas merupakan wajib pajak dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD.

13. Penghasilan tertentu perusahaan modal ventura.

14. Sisa lebih yang diterima oleh badan yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan. Terdapat syarah yang harus dipenuhi, seperti badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi sesuai bidangnya.

Kemudian, dana sisa harus diinvestasikan dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan yang terkait dengan pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta pembelanjaan dana sisa dilakukan dalam periode waktu paling lama empat tahun sejak diterimanya sisa tersebut.

15. Bantuan atau santunan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebelum diberikan, bantuan atau santunan tersebut diserahkan kepada wajib pajak yang berhak.

Itu tadi ulasan mengenai Apa itu objek pajak? berikut jenisnya dan yang dikecualikan. Semoga jadi pengetahuan baru dan bermanfaat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pendapatan LPGI Naik 33,9 Persen di Semester I 2026, Laba Tembus Rp130,5 Miliar

8 hari lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

8 hari lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

14 hari lalu

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal