Apa Itu Objek Pajak? Berikut Jenisnya dan yang Dikecualikan

Aditya Pratama
Objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Terdapat beberapa jenis dan objek pajak yang dikecualikan. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

3. Warisan.

4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima. Hal yang dikecualikan dalam kategori ini berupa natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.

5. Pembayaran asuransi tertentu, seperti asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

6. Setoran tunai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal yang diterima oleh badan.

7. Penghasilan tertentu dana pensiun.

8. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun.

9. Bunga obligasi yang diperoleh perusahaan reksa dana selama lima tahun pertama.

10. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pendapatan LPGI Naik 33,9 Persen di Semester I 2026, Laba Tembus Rp130,5 Miliar

8 hari lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

8 hari lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

14 hari lalu

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal