Apa Itu Objek Pajak? Berikut Jenisnya dan yang Dikecualikan

Aditya Pratama
Objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Terdapat beberapa jenis dan objek pajak yang dikecualikan. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Kita sering mendengar istilah objek pajak. Apa itu objek pajak? berikut jenisnya dan yang dikecualikan akan dibahas pada artikel ini.

Secara sederhana, objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Menurut Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, objek pajak merupakan penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Selain itu, setiap perubahan harta dan konsumsi yang dilakukan perorangan maupun perusahaan juga terhitung sebagai penghasilan yang termasuk objek pajak. Namun, dalam hal ini pendekatan penghasilan yang digunakan dalam menentukan objek pajak adalah transaksi. 

Jenis Objek Pajak

Berikut yang termasuk ke dalam jenis objek pajak, di antaranya: 

1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Penghasilan yang umumnya diperoleh saat bekerja dan berstatus pegawai maupun nonpegawai seperti gaji, upah, honor, bonus, tunjangan, dan lain-lain. 

Jumlah yang dikenakan pajak berbeda tergantung pada besaran penghasilan yang selengkapnya diatur dalam undang-undang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pendapatan LPGI Naik 33,9 Persen di Semester I 2026, Laba Tembus Rp130,5 Miliar

8 hari lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

8 hari lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

14 hari lalu

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal