Aset Pos Indonesia Senilai Rp30 Miliar Diduduki Orang, Kini Berhasil Direbut Kembali

Suparjo Ramalan
Pos Indonesia gandeng Kejagung untuk rampas aset yang direbut orang lain (Suparjo)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Pemulihan Aset berhasil merampas dan memulihkan sejumlah aset milik PT Pos Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak swasta dan badan pemerintah lainnya. Aset perseroan ini tersebar di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Syaifuddin Tagamal, mengatakan aset Pos Indonesia yang berhasil diambil sudah dievaluasi dan diserahkan kembali kepada BUMN di bidang layanan pos tersebut.
Menurutnya, Pusat Pengelolaan Aset Kejagung dibantu dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Garut sudah berupaya semaksimal mungkin untuk merampas aset yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga.

“Jadi agenda siang hari ini adalah salah satu penyerahan aset PT Pos yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga dan alhamdulillah sudah berhasil kita rampas dan kita pulihkan, dan ini adalah acara penyerahan nanti secara formal kepada PT Pos,” ujar Gamal saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024). 

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Pos Indonesia, Endy Pattia, menyebut nilai aset yang berhasil dirampas Kejagung dan dipulihkan mencapai Rp30 miliar. Aset ini berupa gedung dan tanah yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Aksi perampasan aset perusahaan, lanjut dia, lantaran banyak aset-aset Pos Indonesia yang selama ini diduduki oleh pihak ketiga atau pihak swasta dan badan pemerintah lainnya. Misalnya, aset perseroan berupa aset Ruko Jatiland yang berada di Ternate, Maluku Utara, yang sudah diambil alih.
Endy mengatakan, aset di kawasan Timur Indonesia itu sudah dilelang dan mendatangkan pundi-pundi rupiah yang bernilai tinggi bagi Pos Indonesia. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Nasional
18 jam lalu

KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa

Nasional
3 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
3 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal