“Dalam beberapa kasus seperti yang dibilang oleh Pak Gamal seperti aset kami di Ternate yang sudah cukup lama diduduki oleh pihak ketiga, berhasil dirampas dan kami lakukan pelelangan terhadap aset tersebut dan sudah mendatangkan pundi-pundi rupiah yang cukup lumayan,” tutur Endy.
Beberapa aset yang telah berhasil dilakukan pemulihan baru-baru ini di antaranya aset yang berlokasi di Jalan Alun-alun Timur nomor 3, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Aset dengan nomor SHGB No. 00026/Malangbong tersebut berhasil dipulihkan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan pada Senin 22 Januari 2024 lalu dan telah dikembalikan kepada Pos Indonesia pada 22 Januari 2024.
Aset tersebut akan dilakukan pengkajian untuk dioptimalkan pemanfaatannya, salah satunya dengan skema sewa kepada pihak ketiga.
Pos Indonesia dan Kejaksaan Agung juga melakukan skema pemulihan aset dari pihak ketiga yang tidak berhak pada aset di Cikini, aset Tinombo, Ternate, dan aset Sumedang. Saat ini aset tersebut sedang dilakukan kajian pemanfaatannya.
“Dari optimalisasi aset di Cikini, Tinambo, Ruko Jatiland, dan di Sumedang tersebut, kami mencatat adanya potensi pendapatan hingga puluhan miliar dalam jangka waktu lima tahun,” ucap dia.