Aturan Terbit, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku Penuh 1 Februari

Anggie Ariesta
Ilustrasi penghitungan PPN 12 persen untuk barang mewah. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 resmi memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk barang-barang mewah. Ketentuan itu berlaku secara penuh pada 1 Februari 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 yang mengatur pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir. Namun, penyerahan BKP Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berlaku ketentuan berikut:

a. Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025, PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

b. Mulai 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2).

Adapun, Pasal 2 menetapkan barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya yang termasuk objek PPnBM dikenakan PPN 12 persen. Tarif ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
21 jam lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

21 jam lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

4 hari lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

4 hari lalu

Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal